Penelitian merupakan
suatu kegiatan ilmiah untuk menjawab hasrat keingintahuan manusia yang
berkaitan dengan analisa dan konstruksi, yang dilakukan secara metodologis,
sistematis dan konsisten. Metodologis berarti sesuai dengan metode atau cara
tertentu, sistematis adalah berdasarkan suatu sistem, sedangkan konsisten
berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam suatu kerangka tertentu. Dengan
demikian penelitian merupakan sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk
memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan.
Sebagai
kegiatan ilmiah, maka suatu penelitian telah dimulai, apabila peneliti berusaha
untuk memecahkan masalah secara sistematis dengan metode tertentu, yakni metode
ilmiah untuk menemukan kebenaran. Adalah langkah yang tepat untuk mengetahui
strategi menentukan permasalahan dalam penulisan karya ilmiah, karena sebagai
awal peneliti merencanakan mengadakan suatu penelitian yang dipikirkannya
adalah masalah yang ditelitinya. Namun “di atas kertas”, peneliti yang
bersangkutan memulai dengan judul penelitian. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan
dengan tujuan penelitian yang menjawab permasalahan penelitian. Jawaban
terhadap tujuan penelitian ini menjadi bobot dari sebuah penelitian. Untuk menjawab
tujuan penelitian tersebut, peneliti melaksanakan tahap-tahap penelitian yaitu:
penyusunan latar belakang permasalahan dan tujuan penelitian, penyusunan
kerangka teoritis dan konsepsional, perumusan hipotesa penelitian (bila diperlukan),
pengumpulan data, selanjutnya melaksanakan pengolahan data yang kemudian secara
bersamaan maupun berkesinambungan melakukan analisa data, dan pada akhirnya
menyusun sebuah laporan penelitian. Dalam menyusun laporan penelitian, pada
akhirnya membuat kesimpulan yang merupakan jawaban dari tujuan penelitian dan
menyusun saran atau rekomendasi berdasarkan pada pengolahan data hasil
penelitian.
Berkenaan
dengan “Metode pengolahan data penelitian”, dalam ilmu-ilmu sosial pada umumnya
terpengaruh oleh dua perspektif: aliran positivisme
dan aliran fenomenologi. Hal ini
mengindikasikan bahwa pada dasarnya pengolahan data, dapat dilakukan dengan
pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Berikut ini secara ringkas perbedaaan
dari dua aliran perspektif tersebut:
Aliran Perspektif
Substansi
|
Positivisme
|
Fenomenologi
|
Fokus penelitian
|
Meneliti fakta atau
sebab-sebab terjadinya gejala-gejala sosial tertentu.
|
Memahami perilaku
manusia dari sudah pandangan orang ybs itu sendiri yang menjadi sasaran
|
Cara pengumpulan data
|
Melalui daftar
pertanyaan yang berstruktur dan alat-alat pengumpulan data lainnya
|
Terutama mempergunakan
pengamatan terlibat, pedoman pertanyaan, dan mungkin meneliti dokumen pribadi
|
Pendekatan Pengolahan data
|
Pengolahan data kuantitatif (memungkinkan melakukan
korelasi antara gejala-gejala dengan data statistik)
|
Pengolahan data kualitatif, bertujuan untuk mengerti
atau memahami gejala yang ditelitinya
|
Pendekatan
pengolahan data kuantitatif, pada dasarnya berarti penyorotan terhadap masalah
serta usaha pemecahannya, yang dilakukan dengan upaya-upaya yang banyak
didasarkan pada pengukuran. Dalam hal ini memecahkan obyek penelitian ke dalam
unsur-unsur tertentu yang dapat dikuantifikasi sedemikian rupa. Kemudian
ditarik suatu generalisasi yang seluas mungkin ruang lingkupnya. Penelitian
kuantitatif menggunakan alat-alat matematika dan statistika yang rumit-rumit
sehingga terkesan canggih.
Pendekatan
kuantitatif ini memulai pekerjaan dengan membuat berbagai tabulasi, yakni yang
paling sederhana adalah tabulasi sederhana, tabulasi frekuensi sampai dengan
tabulasi silang yang berisi hubungan dari variabel yang banyak (multi-variable). Penerapan pendekatan
kuantitatif ini, mempunyai fungsi yang sekaligus membatasi keuntungan yang
dapat diperoleh dari penggunaan metode tersebut, antara lain:
- Secara
efisien menghimpun, mengolah dan menganalisa data penelitian terutama
didalam penerapan perencanaan penelitian survey.
- Dengan
mengadakan kuantifikasi, secara relatif lebih mudah untuk mengadakan studi
perbandingan dan menarik generalisasi.
- Lebih
mudah menerapkan metode induksi, terhadap hasil-hasil penelitian.
- Metode
kuantitatif lebih tetap diterapkan untuk menguji hipotesa, terutama di
dalam penelitian-penelitian yang bersifat eksplanatoris.
Pendekatan kualitatif,
merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan deskriptif analitis, yaitu apa
yang dinyatakan oleh sasaran penelitian yang bersangkutan secara tertulis atau
lisan, dan perilaku nyata. Yang diteliti dan dipelajari adalah obyek penelitian
yang utuh.
Tidaklah sepantasnya untuk
mempertentangkan ke dua pendekatan tersebut di atas, keduanya merupakan suatu
pasangan dan saling melengkapi. Tidak ada suatu kemutlakan untuk menekankan
pada salah satu cara, hal ini berpulang pada kemampuan peneliti dan sponsor yang
menghendaki format tertentu.
Pengolahan data, dipengaruhi oleh
berbagai faktor, yaitu
a.
Kepentingan
atau interest penelitian yang tercantum dalam perumusan tujuan dan permasalahan
yang menjadi ruang lingkup penelitian
b.
Format
keinginan sponsor penelitian
c.
Kemampuan
peneliti termasuk di dalamnya keterbatasan waktu, tenaga, dan biaya penelitian
Dalam
penelitian hukum normatif, maka pengolahan
data pada hakekatnya berarti kegiatan untuk mengadakan sistematisasi
terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Sistematisasi berarti, membuat klasifikasi
terhadap bahan-bahan hukum tertulis tersebut, untuk memudahkan pekerjaan
analisa dan konstruksi.
Pengolahan,
analisa dan konstruksi data penelitian hukum normatif:
- Menarik asas-asas hukum
- Menelaah sistematika peraturan perundang-undangan
- Penelitian terhadap taraf
sinkhronisasi dari peraturan perundang-undangan.
- Perbandingan hukum
- Sejarah hukum
Penelitian dengan
tujuan untuk menarik asas-asas hukum, dapat dilakukan terhadap hukum positif
tertulis dan tidak tertulis. Permasalahan yang muncul berkisar pada dari
manakah asas-asas hukum tersebut berasal, atau hal-hal apa yang mempengaruhi
adanya asas-asas hukum tersebut. Sebagai contoh dalam hukum pidana, dikenal
suatu asas secara eksplisit, yakni asas tanpa kesalahan, tidak ada hukum atau
tidak ada pertanggungan jawab pidana, tanpa kesalahan. Masuk dalam kategori ini
adalah Penelitian yang menelaah asas-asas hukum di dalam Undang-Undang No.1
tahun 1974, mempergunakan metode dogmatik hukum, yang didasarkan pada hukum
logika, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Memilih
pasal-pasal yang berisikan kaedah hukum yang mengatur masalah tertentu sesuai
dengan subyek penelitian.
b.
Membuat
sistematik dari pasal-pasal tersebut, yang menghasilkan klasifikasi-klasifikasi
tertentu.
c.
Menganalisas
pasal-pasal, dengan mempergunakan asas-asas hukum yang ada.
d.
Menyusun
konstruksi, dengan ketentuan:
1)
Mencakup
semua bahan yang diteliti
2)
Konsisten
3)
Memenuhi
syarat-syarat estetis
4)
Sederhana
di dalam merumuskan.
Untuk pengolahan
data penelitian menelaah sistematika peraturan perundang-undangan, yang
dilakukan adalah mengumpulkan peraturan
di bidang tertentu, atau beberapa bidang yang saling berkaitan yang menjadi
pusat perhatian penelitian. Selanjutnya diadakan analisa dengan mempergunakan,
pengertian-pengertian dasar dari sistem hukum, yang mencakup: a. Subyek hukum,
b. Hak dan kewajiban, c. Peristiwa hukum, d. Hubungan hukum, dan e. Obyek
hukum.
Pengolahan
data penelitian taraf sinkhronisasi dari peraturan perundang-undangan, dapat
dilakukan dengan dua titik tolak taraf sinkhronisasi vertikal (berdasarkan
hierarki) dan horisontal (peraturan setara yang mempunyai hubungan fungsional),
adalah konsisten. Asas dari perundangan yang dapat dipergunakan adalah:
a.
Undang-undang
tidak berlaku surut
b.
Undang-undang
yang dibuat oleh Penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih
tinggi
c.
Undang-undang
yang bersifat khusus mengenyampingkan undang-undang bersifat umu, jika
pembuatnya sama
d.
Undang-undang
yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu
e.
Undang-undang
tidak dapat diganggu gugat
f.
Undang-undang
sebagai sarana untuk semakimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spirituil
dan materiil bagi masyarakat
g.
Dlsb
Sebagai contoh
dari pengolahan penelitian perbandingan hukum, dilakukan oleh van Vollenhoven
di dalam mengisi apa yang disebut dengan lingkungan hukum, yang merupakan
daerah hukum adat. Setiap daerah hukum
adat dianalisa untuk kemudian diidentifikasi ciri-ciri khas, kemudian mengklasifikasikan
daerah-daerah hukum adat. Metode ini menghasilkan 19 lingkungan hukum adat. Disini
metode pengolahan data perbandingan hukum terutama dipergunakan dengan tujuan
untuk mendapatkan abstraksi atau generalisasi. Kegunaan dari penerapan
perbanding hukum antara lain akan memberikan pengetahuan persamaan dan
perbedaan antara pelbagai bidang tata hukum dan pengerti dasar sistem hukum,
sehingga memudahkan dilakukannya unifikasi, kepastian hukum maupun
penyederahaan hukum.
Metode
pengolahan penelitian sejarah hukum, menelaah hubungan antara hukum dengan
gejala sosial lainnya, dari sudut sejarah. Peneliti dapat menjelaskan
perkembangan dari bidang hukum yang diteliti. Kegunaan dari penggunaan metode
ini adalah mengungkapkan fakta hukum masa lampau dan hubungannnya fakta hukum
pada masa kini. Hukum masa kini, merupakan hasil perkembangan dari salah satu
aspek kehidupan manusia pda masa lampau, dan hukum masa kini merupakan dasar
bagi hukum pada masa mendatang. Pada sejarah hukum yang penting adalah
gejala-gejala hukum yang unik dalam proses khronologis, serta sebab-musabab
terjadinya gejala-gejala tersebut.
Pengolahan,
analisa dan konstruksi data penelitian hukum sosiologis atau empiris:
- Pencatatan hasil pengumpulan data
secara kuantitatif
- Analisa dan konstruksi data
secara kuantitatif (nilai rata-rata, nilai tengah, nilai terbesar,
korelasi, dlsb)
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pengolahan data adalah:
- Variabel
- Skala pengukuran (Skala Nominal,
Skala Ordinal, Skala Interval, Skala Ratio)
- Tipe skala (Skala Likert, Skala
Guttman, Semantic Differensial, Rating Scale)
- Instrumen penelitian
- Validitas dan Reliabilitas
instrumen.
Tahap-tahap
pengolahan data, pada umumnya adalah:
•
Pemeriksaan/Validitas
data lapangan
•
Pengkodean
•
Pemasukan
data (entry data)
•
Pengolahan
Data -> analisis data
Daftar
Bacaan:
Nasir,
Mohammad. Metode Penelitian. Cet.3. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.
Singarimbun,
Masri dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survai. Jakarta:
LP3ES, 1987.
Soekanto,
Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum.
Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 1986
Surakhmad,
Winarno. Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar Metoda Teknik. Bandung:
Tarsito, 1980.
Sugiyono.
Metode
Penelitian Administrasi. Bandung: Penerbit Alfabeta, 1994